Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Hal ini juga disampaikan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan, Julia Labene dan Indah Fionita, saat melakukan penilaian Adipura tahun 2025.
Indah Fionita mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung TPA Talang Sali dan mengingatkan pemerintah daerah agar segera memenuhi kewajiban sesuai sanksi yang telah dijatuhkan.
“Tujuan tim KLHK ke sini beberapa minggu ini untuk menindaklanjuti, apakah kewajiban yang harusnya dilakukan TPA Talang Sali sudah terpenuhi atau belum,” kata Indah.