BENGKULU, BEKENTV – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Talang Sali, Kabupaten Seluma dinyatakan melanggar aturan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menjatuhkan sanksi admistrasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma.
Sanksi ini diberikan setelah TPA masih menerapkan metode open dumping yakni menimbun dan membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengolahan khusus.
Praktik tersebut dinilai mencemari lingkungan dan dilarang dalam aturan pengelolaan sampah.
Sanksi itu dituangkan dalam tiga Surat Keputusan (SK), salah satunya SK Nomor 252 Tahun 2025 yang ditujukan kepada UPTD TPA di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma.