Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp32 miliar, yang dikelola langsung oleh Anca atas perintah Rohidin. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke tim pemenangan di sejumlah kabupaten.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.