Ia menegaskan bahwa dana kampanye yang dikelola tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya untuk pemenangan Pilkada 2024.
Rohidin juga meminta agar ajudannya, Anca, dibebaskan karena hanya menjalankan perintah.
“Saya mengenal Anca sebagai ajudan yang baik. Tidak mungkin dia memutarkan uang atasannya. Dia tidak melakukan korupsi, itu sah atas perintah saya. Saya memohon agar Anca diberikan kebebasan agar bisa menjalani hidup bersama keluarganya,” ujar Rohidin.
Adapun, kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dan pemerasan dana kampanye Pilgub Bengkulu 2024.
Jaksa KPK menilai ketiga terdakwa terbukti menerima miliaran rupiah dari pengusaha batu bara, sawit, kepala daerah, hingga pejabat OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan politik.