BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu terus bergerak. Satu per satu tersangka yang terlibat dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 miliar kini mulai dilimpahkan untuk segera disidangkan.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melimpahkan dua tersangka ke Kejari Bengkulu pada Rabu (26/11/2025) sore. Keduanya adalah David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining) dan Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024).
Keduanya disebut memiliki peran penting, baik dalam struktur perusahaan maupun dalam pengawasan pertambangan di Bengkulu. Mereka diduga turut berkontribusi pada terjadinya kerugian negara.
















