Sementara itu, menurut Ipda Rizal dari hasil penyelidikan awal, motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pihak lain yang membantu dalam proses penggelapan kendaraan tersebut,” tambah Ipda Rizal.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di Bengkulu Selatan karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, meskipun sudah dikenal baik.
















