BENGKULU, BEKENTV – Kasus penggelapan satu unit mobil milik warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, akhirnya menemui titik terang.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku ternyata oknum Kepala Desa nonaktif Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir. Oknum Kades tersebut berinisial IB alias IS (39).
Oknum Kades diamankan bersama tiga rekannya oleh Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, setelah diduga kuat terlibat dalam penggelapan kendaraan milik Heru Gusdiansyah (35), warga Tanjung Kurung.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp90 juta.
Kejadian bermula Jumat (22/8), sekitar pukul 15.30 WIB. Salah satu pelaku datang ke rumah korban dengan dalih bertamu. Menjelang malam, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan hujan deras dan berjanji mengembalikannya keesokan pagi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan empat pelaku tersebut.
“Benar, empat orang sudah kami amankan terkait dugaan penggelapan mobil milik warga. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan oknum Kades nonaktif,” terang Ipda Rizal.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut, yakni:
1. AG (33), warga Muara Payang, Kecamatan Seginim – ditangkap Kamis (16/10/2025).
2. HE alias LI (40), warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu – ditangkap Jumat (17/10/2025).
3. HA (40), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Manna – ditangkap Jumat (17/10/2025).
4. IB alias IS (39), Kepala Desa Nonaktif Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir – ditangkap Sabtu (18/10/2025).
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut Ipda Rizal dari hasil penyelidikan awal, motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pihak lain yang membantu dalam proses penggelapan kendaraan tersebut,” tambah Ipda Rizal.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di Bengkulu Selatan karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, meskipun sudah dikenal baik.
Ary Rahmad
















