Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut, yakni:
1. AG (33), warga Muara Payang, Kecamatan Seginim – ditangkap Kamis (16/10/2025).
2. HE alias LI (40), warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu – ditangkap Jumat (17/10/2025).
3. HA (40), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Manna – ditangkap Jumat (17/10/2025).
4. IB alias IS (39), Kepala Desa Nonaktif Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir – ditangkap Sabtu (18/10/2025).
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
















