“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Semuanya tunduk pada undang-undang dan aturan ASN,” tegas Deddy Ramdhani.
Dengan diterimanya SK pengangkatan serta kepastian gaji tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap para PPPK paruh waktu dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
















