“Untuk perkara TPPU Berdasarkan fakta-fakta yang rerurai dipersidangan maka memutuskan terdakwa ata nama Ali bersalah dengan pidana penjara 7 Tahun denda Rp200 juta subsider 3 Bulan dan pidana tambahan sebesar Rp1,4 Miliar subsider 1 Tahun 6 Bulan,” tutup Achmadsyah.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
“Kita menyatakan bahwa untuk vonis terdakwa kita masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan, saat ini kita masih menganalisa putusan yang diberikan pada terdakwa,” ungkap Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.