Atas tindak pidana tersebut, dipersidangan Ali Kurniawan, selaku mantan bendahara militer divonis 18 tahun penjara.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang republik inodensia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 4,6 milyar rupiah dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.