BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara kasus korupsi Dana Tunjangan Kerja (Tukin) prajurit hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tahun anggaran 2022 dan 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (17/9/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Achmadsyah Ade Muri.
Dalam amarnya, majelis menyatakan, mantan bendahara di instansi militer Provinsi Bengkulu bernama Ali Kurniawan (39) terbukti terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pencucian uang.
Akibat korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ini kerugian negara mencapai Rp4,6 Miliar. Sedangkan atas tindak pencucian uang negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.