Diungkapkan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui panit 1, Iptu. Syaiful Bahri, setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan proses perkara selanjutnya ke kejaksaan tinggi Bengkulu.
“Kita serahkan berkas perkara karena sudah p-21. Hari ini, Selasa (25/11/2025) di Kejari Lebong, kita laksanakan tahap dua,” ungkap Iptu, Syaiful Bahri, di depan Aula Adiyaksa Kejari Lebong.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan membenarkan pelimpahan tahap dua atas ketiga tersangka Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong. Pihaknya akan segera memproses pelimpahan ini dan selanjutnya akan Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu guna proses sidang.
“Iya, hari ini kita terima pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Bank Bengkulu Topos, Lebong, inisial TW selaku teller Bank, DS AO kredit dan FP selaku KPC Bank Bengkulu Cabang Topos. Setelah kita terima nanti kita proses dan selanjutnya akan Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu,” jelas Arif Wirawan.
Dugaan korupsi Bank Bengkulu ini penyidik menemukan tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiganya yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk meningkatkan kredit atau pinjamannya.
















