Dandi menegaskan, berdasarkan hasil pembuktian, kedua terdakwa terbuti melakukan dugaan korupsi pemotongan dana honorium THL di Satpol PP Rejang Lebong.
“Kita akan laporkan terlebih dahulu pada pimpinan. Banding atau tidak kita lihat juga petunjuk nanti pimpinan namun faktanya perbuatan terdakwa semuanya terbukti,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, kedua terdakwa melakukan tindakan pemotongan gaji honorium TKS di lingkungan Satpol PP pemkab Rejang Lebong.
Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS, sehingga yang menerima lebih sedikit ketimbang yang diajukan.
			
    	








							






