Putusannya yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, Hakim Aguis Hamzah selaku ketua majelis menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Khusus untuk terdakwa Jaya Mirsa, majelis hakim membebankan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp677 juta atau jika tidak diganti dan harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun kurungan penjara.
Atas putusan majelis hakim, Dandy, selaku JPU Kejari Rejang Lebong menyampaikan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, sekaligus melaporkan hasil persidangan ke unsur pimpinan.
















