Ia menambahkan, Perda memberikan ruang bagi penerapan sanksi disiplin untuk memberikan efek jera kepada pelajar.
“Sanksi sesuai Perda bisa berupa membersihkan mushola, atau bila perlu kita botakkan rambutnya. Selain itu, orang tua dan pihak sekolah akan kita panggil untuk membuat surat pernyataan agar perilaku tersebut tidak terulang lagi,” jelas Efredy.
Sementara itu, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan telah melakukan sosialisasi di tujuh sekolah, yaitu SMK 3 Seginim, SMA 7 Seginim, SMA 5 Manna, SMA 2 Manna, SMA Kedurang, serta SMP Kedurang. Program sosialisasi ini akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh SMP dan SMA di Bengkulu Selatan.
















