Kepala KP2KP Kota Manna, Wellfrietd Sitompul, turut memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan desa.
“Tugas kami yaitu mengedukasi bendahara desa tentang perpajakan, agar perangkat desa mengetahui kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan, baik PPh maupun PPN. Selain membayar dan melapor sesuai UU perpajakan, kami juga siap direpotkan untuk konsultasi,” jelas Wellfrietd.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pengelolaan keuangan desa di Bengkulu Selatan dapat semakin tertib, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari.
















