3. Menanggung kebutuhan harian keluarga korban selama masa pemulihan.
4. Memberikan beasiswa untuk anak-anak korban yang masih menempuh pendidikan tinggi.
5. Melakukan bedah rumah apabila rumah korban dinilai tidak layak huni.
Gubernur Helmi menegaskan bahwa penanganan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Bengkulu. Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan aparat kepolisian.
“Ini tidak bim salabim. Harus ada pendalaman, ada proses. Kita tunggu ya,” ujarnya.
Konflik lahan tersebut memanas ketika warga meminta penghentian aktivitas penggusuran karena lahan yang disengketakan belum memiliki kejelasan status.
















