BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada Senin, 9 Februari 2026.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM guna membedah proses evaluasi hingga pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi kunci dari lingkungan Ditjen Minerba, yakni M. Iqbal, Boni Arifianto, Iman Kristian Sinulingga, Katisna Ari Perbawa, Ardy Ramadhan, serta Doni P. Simorangkir dan Burhan Ramadhan.
















