Seperti yang diketahui kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM setidaknya melibatkan 7 orang tersangka, termasuk mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (imr)
Page 4 of 4
















