Penasihat Hukum Terdakwa, Shilviana, S.H., menilai keterangan para saksi semakin memperkuat fakta bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall dibiayai oleh dana pemegang saham, yang kemudian sebagian dikembalikan melalui mekanisme kredit refinancing dari bank.
“Pembangunan gedung mencapai Rp97 miliar, sementara kredit bank hanya sekitar Rp30 miliar. Artinya, terdapat modal sendiri yang cukup besar dari pemegang saham atau investor,” jelas Shilviana.
Hal senada disampaikan Penasihat Hukum lainnya, Hema Simanjuntak, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan kredit dilakukan secara terbuka dan transparan.
















