BEKENTV – Untuk saat ini pemerintah telah remsi menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menurut aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap sama.
Dalam hal ini berarti, iuran bagi setiap peserta peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Kemungkinan besar pemerintah akan melakukan penyesuaian atau kenaikan iuran pada tahun 2026, seperti yang telah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Untuk pembayaran iuran bagi setiap peserta terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti yang pertama untuk Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Sedangkan kategori kedua, iuran ini dibayarkan oleh setiap peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Untuk rincian lebih lengkapnya simaklah dalam rangkuman artikel BEKENTV berikut ini.
Iuran Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Peserta Mandiri)
Iuran ini berlaku untuk Peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, hingga profesi profesional.
- Di kelas 1 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp150.000 per orang per bulan
- Di kelas 2 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp100.000 per orang per bulan
- Di kelas 3 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp42.000 per orang per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Iuran Tarif BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran ini berlaku untuk Peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta.
Perhitungan ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima haji dengan batas maksimal Rp12 Juta per bulan, dengan potongan 5% gaji bulanan, berikut ini pembagiannya.
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja
Iuran Tarif BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ini berlaku penuh bagi golongan keluarga kurang mampu, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah mengeluarkan biaya sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dan setiap peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan di kelas 3.
Demikian itulah penjelasan terkait tarif BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2025.
















