“Dari keterangan para saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa tindakan klien kami mempengaruhi penetapan tersangka terhadap Beby Hussy dan Saskia Hussy,” tambahnya.
Persidangan ini menjadi sorotan karena berpotensi menentukan arah penanganan perkara perintangan penyidikan yang menyeret lingkaran terdekat terdakwa utama. Majelis hakim pun dijadwalkan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang diperdebatkan di ruang sidang.
(M. Tri Imron)
















