Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat.
“Setelah dakwaan dibacakan, ketujuh terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, ” ujar Arief Wirawan.
Arif menambahkan bahwa disidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan para saksi. Namun, dari ratusan saksi yang tercatat dalam berkas perkara, jaksa akan menyaring saksi yang relevan untuk dihadirkan, termasuk unsur DPRD Provinsi Bengkulu.
“Saksi yang telah kami periksa jumlahnya ratusan, namun hanya sebagian yang akan kami hadirkan di persidangan, termasuk anggota dewan,” tutupnya.
















