BENGKULU, BEKENTV – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik kini mulai melakukan pelacakan aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aset yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH.
“Penyitaan aset masih menunggu perkembangan hasil pelacakan yang sedang berjalan,” ujar Danang.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Beberapa tersangka dan saksi juga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
“Tersangka dan saksi ada yang kami periksa kembali. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut berasal dari 204 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang telah dicairkan, namun dana tidak diterima oleh pihak yang berhak.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan antara lain mantan sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial (E-R), mantan bendahara (D-R), mantan PPTK (R-Z), dua pembantu bendahara (A-D) dan (A-Y), PPTK (R-M), staf Bagian Umum dan Keuangan (L-F).
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
















