“Setelah saya mengetahui adanya permasalahan, saya meminta proses lelang tersebut dicabut,” ujar Arif Gunadi di hadapan majelis hakim.
Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu. Salah satu saran yang diberikan adalah melakukan gugatan, meski hingga kini gugatan tersebut belum diajukan Pemkot Bengkulu. Ia menegaskan telah berupaya melakukan pembenahan dalam perjanjian kerja sama agar pemerintah daerah tidak mengalami kerugian lebih besar.
Namun, ketika hakim menanyakan siapa pihak yang mengagunkan aset milik Pemkot hingga menimbulkan kerugian negara, Arif mengaku tidak mengetahui. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Mega Mall.
















