Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menjelaskan bahwa langkah ini krusial agar persoalan administrasi ini memiliki dasar data yang jelas dan tidak berlarut-larut. Ia menekankan agar proses awal dilakukan dengan pendekatan persuasif di internal dinas.
“Kami minta Dikbud segera membentuk tim untuk memetakan secara detail, siapa yang sudah menerima, siapa yang sudah mengembalikan, dan siapa yang sebenarnya berhak tapi belum menerima. Kalau bisa diselesaikan secara persuasif, cukup selesaikan di internal Dikbud,” ujar Heru Susanto, Senin (16/2).
Meskipun mengutamakan penyelesaian internal, Inspektorat menegaskan kesiapannya untuk turun tangan langsung jika terdapat pihak-pihak yang enggan mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Namun, keterlibatan pengawas internal ini harus mengikuti mekanisme birokrasi yang benar.
















