Polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Semua barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Hengky Noprianto.
Page 3 of 3
















