“Berawal dari informasi masyarakat, personel kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti sabu,” jelas Iptu Hengky.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim telah dua kali melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan aktivitas transaksi sabu oleh tersangka.
“Pada upaya pertama, anggota berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian pada transaksi kedua, Jumat itu, tersangka langsung diamankan di rumahnya,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu di dalam kantong sebelah kiri yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna, dibalut timah rokok merah, dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, ditemukan satu paket sabu lainnya di atas meja di dalam rumah tersangka.
















