Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, kwitansi, serta beberapa alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejumlan alat bukti diamankan, mulai dari dokumen, kwitansi dan alat elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.
Keempat tersangka tersebut yakni:
- Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
- Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
- Hartanto, advokat/pengacara.
- Ir. Toto Suharto, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempatnya diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol.
















