“Kami simpulkan bahwa perbuatannya mengandung tindak pidana,” tegas Danang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sonny sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sejak siang hingga malam hari, hingga pukul 21.30 WIB.
Kasus dugaan korupsi pertambangan ini sebelumnya telah menjerat 12 tersangka lainnya dari empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Beberapa di antaranya adalah Awang (adik kandung Bebby Hussy), Andy Putra, Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT RSM), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman, Sutarman, David Alexander, dan Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024).
















