“Terjadi ketidakbenaran atas kegiatan penambangan di IUP 348 dan 349. Dua lokasi ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum diperbaiki, padahal izin usaha pertambangannya sudah mati,” ungkap Danang, Rabu (29/10/2025).
Menurut Danang, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam tindakan Sonny, terutama dalam hal penyalahgunaan izin tambang dan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang.
PT Ratu Samban Mining diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin usaha pertambangan (IUP) telah kedaluwarsa. Aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
















