BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara senilai Rp500 miliar kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Sonny diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola oleh PT RSM.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan berujung pada kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa Sonny sebagai pimpinan utama perusahaan bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal tersebut.
















