Dalam perkara ini diduga proses penyaluran Kredit Modal Kerja tidak sesuai dengan (SOP) standart operasional prosedur sehingga menyebabkan kredit macet.
“Geledah terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam Penyaluran Fasillitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi salah satu perusahaan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tahun 2019,” kata Miza Yanti, usai penggeledahan di depan kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Selasa sore, 30 September 2025.
Lanjut Miza Yati, terkait penggeledahan dikantor cabang Bank Bengkulu Kepahiang ada dua ruangan yang digeledah, yakni ruangan pimpinan cabang serta ruang brankas sekaligus kearsipan Bank Bengkulu.