BEKENTV – Dapat diketahui di bulan september 2025 ini tarif listrik per kWh di setiap golongan pelanggan masih tetap stabil tanpa adanya kenaikan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 September 2025, pada periode 15–21 September 2025 di tetapkan bahwa tarif listrik triwulan III tahun 2025 tetap tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Hal ini juga didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro, seperti inflasi, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga pemerintah tidak akan menaikan arif listrik pada triwulan III 2025.
Tujuan di berlakukannya keputusan tersebut ialah untuk menjaga sistem kestabilan ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, hingga memastikan dunia usaha tetap kompetitif.
Berikut ini manfaat yang bisa masyarakat rasakan dari kestabilan tarif listrik tanpa kenaikan di bulan September 2025.
Manfaat Tarif Listrik Tetap