Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rencana pemotongan TPP ASN akan diberlakukan mulai tahun 2026. Namun, pemotongan tersebut tidak dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
“Pemotongan akan bervariasi. Untuk pejabat eselon II sebesar 50 persen, eselon III sebesar 35 persen, dan eselon IV antara 20 hingga 25 persen,” ujar Zainal, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, untuk ASN staf atau pelaksana belum ada rencana pemotongan TPP, karena nilai yang diterima dinilai sudah relatif kecil dibandingkan pejabat struktural.
















