“Konflik lahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD hadir untuk menjaga keadilan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan hanya karena persoalan administrasi,” tegas Teuku.
Ia menyebut DPRD telah meminta BPN Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan pengukuran dan pemetaan ulang langsung di lapangan guna memperjelas batas antara lahan warga dan HGU perusahaan.
“Kami juga meminta agar proses perpanjangan HGU PT SIL ditunda sampai persoalan ini benar-benar tuntas. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memicu konflik sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD turut menyoroti sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum maksimal, mulai dari pemenuhan kewajiban lahan plasma 20 persen untuk masyarakat, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga kerusakan akses jalan desa akibat aktivitas operasional perusahaan.
















