Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(M. Tri Imron)
Page 3 of 3
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(M. Tri Imron)
© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.