BENGKULU, BEKENTV – Tim penindak unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa perkara penimbunan BBM jenis biosolar telah berjalan selama satu tahun. Pelaku menampung BBM dengan cara membeli dari pengunjal menggunakan kendaraan bermotor.
“Seorang pelaku berinisial I-E, warga Rejang Lebong, wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Unit 3. Barang bukti berupa 3,5 ton biosolar berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol. Andy, Rabu (24/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala. Saat penggerebekan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar tersebut.
“Kita melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang tempat penimbunan BBM. Dari penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditemukan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I-E mengaku menjual kembali biosolar yang ditimbunnya ke luar Provinsi Bengkulu, tepatnya ke wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(M. Tri Imron)
















