Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala. Saat penggerebekan, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar tersebut.
“Kita melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang tempat penimbunan BBM. Dari penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditemukan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka I-E mengaku menjual kembali biosolar yang ditimbunnya ke luar Provinsi Bengkulu, tepatnya ke wilayah Sumatera Selatan.