BENGKULU, BEKENTV – Tim penindak unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa perkara penimbunan BBM jenis biosolar telah berjalan selama satu tahun. Pelaku menampung BBM dengan cara membeli dari pengunjal menggunakan kendaraan bermotor.
“Seorang pelaku berinisial I-E, warga Rejang Lebong, wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Unit 3. Barang bukti berupa 3,5 ton biosolar berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol. Andy, Rabu (24/9/2025).