Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Perwira Tim Geledah AKP Dani Pamungkas Setiawan, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk menguatkan dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong 2023.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat Perkim yakni MA dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan bahan bangunan,” ungkap AKP Dani.
Dari hasil sementara, penyidik menduga terjadi pengaturan pembelian bahan bangunan yang diarahkan kepada toko tertentu. Padahal, sesuai aturan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022, bantuan semestinya diberikan langsung kepada penerima untuk digunakan secara mandiri.
















