“Proses penyidikan masih berjalan. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan alur transaksi dalam kegiatan tersebut,” jelas Kombes Pol. Andy.
Dari hasil penggeledahan di kediaman MA dan istrinya di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, penyidik menemukan sejumlah bukti transaksi dan catatan keuangan yang mengarah pada dua toko bangunan tersebut.
Selain rumah pribadi, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perkim, Badan Keuangan Daerah Lebong, serta beberapa toko bangunan lainnya. Dari seluruh lokasi, polisi mengamankan sedikitnya delapan boks berisi dokumen, catatan transaksi, dan alat komunikasi untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Bengkulu.
















