Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 640 liter bio solar, satu unit mobil diesel jenis minibus, pompa elektrik, dan selang sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, YA (33) dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda hingga Rp60 miliar.