Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, staf Ahadiya Seftiana, dan pengacara Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut. (Imron)
















