BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa Toto Suharto diduga melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Menurut Danang, peran tersangka cukup krusial karena terlibat langsung dalam penilaian harga lahan, tanaman tumbuh, serta bangunan fisik dan nonfisik yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Hasil penilaian yang dilakukan KJPP disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
















