Meski telah dibentuk sejak satu bulan lalu, sejumlah unit usaha Koperasi Merah Putih hingga kini belum dapat beroperasi secara masif. Kendala utama yang dihadapi yaitu terbatasnya modal usaha di tingkat koperasi.
Selain melakukan pinjaman tunai, KMP juga diperbolehkan untuk mengembangkan unit usaha dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, sebagai salah satu strategi memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Lebih lanjut, Disperindag Bengkulu Selatan menyerahkan keputusan besaran pinjaman per KMP kepada pemerintah desa masing-masing, dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan dan potensi usaha di wilayahnya.
















