- Sebagai bentuk penghormatan jasa-jasa serta pengorbanan Pahlawan Revolusi
- Sebagai tanda mengenang peristiwa sejarah penting dalam perjalanan bangsa
- Sebagai bentuk penanaman nilai-nilai patriotisme dan antiradikalisme pada generasi muda
Peraturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Sekretariat Negara Sebagai Berikut:
- Mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September
- Mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dalam hal ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu mengingat momen bersejarah ini, agar menjaga keutuhan bangsa, menghindari konflik ideologi, dan terus memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Page 2 of 2
















