<strong>BEKENTV</strong> - Perayaan Natal merupakan hari raya bagi umat Kristiani, yang berlangsung setiap tanggal 25 Desember. Tujuan perayaan tersebut yakni untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Namun, ternyata ada beberapa negara yang melarang perayaan Natal, hal ini karena kebijakan pemerintah yang punya aturan ketat. Jika melanggar atau ada warga yang merayakan Natal secara publik, bisa terkena denda, hingga ancaman hukuman. Berikut ini beberapa negara yang resmi melarang atau membatasi perayaan Natal di ranah publik. <strong>Negara yang melarang perayaan natal</strong> <strong>1. Brunei Darussalam</strong> Berdasarkan informasi, Brunei menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal di ruang publik.<!--nextpage--> Hal tersebut sudah dijalankan sejak 2014, pemerintah Brunei saat itu memiliki alasan yang membuatnya harus menerapkan aturan itu, Meski begitu, umat Kristiani tetap boleh merayakan Natal, hanya saja dilakukan secara tertutup dan harus melapor jika ingin melaksanakan perayaan. Jika hal ini dilanggar, mereka bisa saja terkena denda hingga Rp280 juta atau terkena hukuman penjara 5 tahun, <strong>2. Iran</strong> Selanjutnya ada Iran yang mayoritas Muslim, negara ini memberi batasan dalam perayaan Natal secara publik. Termasuk dalam hal pemasangan pohon Natal, dekorasi dengan tema Natal, bahkan penggunaan pakaian khas Santa.<!--nextpage--> Jika melanggar aturan tersebut, bisa dikenai denda ataupun hukuman penjara. Walau begitu, mereka tetap bisa merayakan Natal di rumah ataupun gereja. <strong>3. Korea Utara</strong> Negara Korea Utara diketahui juga memberi batasan dalam perayaan Natal. Negara ini membatasi ketat kebebasan beragama, banyak dari masyarakatnya menganut agnostik dan ateis. Terhitung sejak 1948, perayaan Natal di negara ini hampir tidak pernah dilakukan secara publik. Walau konstitusi menyebutkan kebebasan beragama, hanya saja jika melanggar bisa terkena hukuman berat, bahkan bisa juga kena ancaman hukuman mati. <strong>4. Somalia</strong> Negara berikutnya yakni Somalia, yang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.<!--nextpage--> Tentunya memiliki alasan, diketahui aturan ini ada sejak 2009 saat negara ini menggunakan sistem Syariah. Selain itu, perayaan tersebut juga tidak dibolehkan di hotel atau tempat umum, hanya saja warga asing akan diizinkan untuk beribadah secara privat. <strong>5. Tajikistan</strong> Negara Tajikistan diketahui pula memberi batasan dalam perayaan Natal. Negara ini memiliki aturan, jika melanggar bisa terkena denda hingga hukuman penjara. Tujuan kebijakan tersebut yakni dapat menjaga stabilitas sosial dan harmoni keagamaan. Meski begitu, umat Kristiani di Tajikistan tetap dapat beribadah di rumah ataupun di gereja, selama bukan kegiatan publik.<!--nextpage--> Nah, inilah beberapa negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal. Semoga membantu.