Jika melanggar aturan tersebut, bisa dikenai denda ataupun hukuman penjara.
Walau begitu, mereka tetap bisa merayakan Natal di rumah ataupun gereja.
3. Korea Utara
Negara Korea Utara diketahui juga memberi batasan dalam perayaan Natal.
Negara ini membatasi ketat kebebasan beragama, banyak dari masyarakatnya menganut agnostik dan ateis.
Terhitung sejak 1948, perayaan Natal di negara ini hampir tidak pernah dilakukan secara publik.
Walau konstitusi menyebutkan kebebasan beragama, hanya saja jika melanggar bisa terkena hukuman berat, bahkan bisa juga kena ancaman hukuman mati.
4. Somalia
Negara berikutnya yakni Somalia, yang melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.
















